Sabtu, 08 Juni 2013

Tulisan ke-6

Tulisan ke-6



CINTA DAN PERKAWINAN 

A. Memilih Pasangan 

Seluruh umat manusia didunia ini pasti membutuhkan partner ataupun teman dalam hidupnya. Karena, manusia diciptakan dan dikodratkan sebagai makhluk sosial. Makhluk yang tentunya tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Mau dia orang kaya, Yang punya kedudukan tinggi sampe Presiden sekalipun. Tentu mereka perlu seseorang disampingnya setidaknya membantu didalam hidupnya. Salah satu teman hidup selain teman, keluarga atau saudara adalah Istri maupun suami.
Memilih pasangan hidup yang tepat adalah salah satu bagian terpenting dalam hidup dengan banyak aspek dan faktor kriteria pemilihan yang harus dihitung dengan matang. Gadis atau janda , Duda atau Lajang, semua sama saja di mana anda harus melakukan penjajakan yang cukup sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.
Kehidupan rumah tangga yang harmonis tentu menjadi idaman banyak pasangan. Tapi tentu saja tidak ada yang sempurna dalam suatu hubungan. Tingal anda saja memilih sikap. Agar anda tidak memunculkan pertengkaran yang berakhir dengan perceraian

B. Hubungan dalam Perkawinan 

Hubungan dalam pernikahan bisa berkembang dalam tahapan yang bisa diduga sebelumnya. Namun perubahan dari satu tahap ke tahap berikut memang tidak terjadi secara mencolok dan tak memiliki patokan batas waktu yang pasti.  Bisa jadi antara pasangan suami-istri, yang satu dengan yang lain, memiliki waktu berbeda saat menghadapi dan melalui tahapannya. Namun anda dan pasangan dapat saling merasakannya.

Tahap pertama : Romantic Love. Saat ini adalah saat Anda dan pasangan merasakan gelora cinta yang menggebu-gebu. Ini terjadi di saat bulan madu pernikahan. Anda dan pasangan pada tahap ini selalu melakukan kegiatan bersama-sama dalam situasi romantis dan penuh cinta.

Tahap kedua : Dissapointment or Distress. Masih menurut Dawn, di tahap ini pasangan suami istri kerap saling menyalahkan, memiliki rasa marah dan kecewa pada pasangan, berusaha menang atau lebih benar dari pasangannya. Terkadang salah satu dari pasangan yang mengalami hal ini berusaha untuk mengalihkan perasaan stres yang memuncak dengan menjalin hubungan dengan orang lain, mencurahkan perhatian ke pekerjaan, anak atau hal lain sepanjang sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing. Menurut Dawn tahapan ini bisa membawa pasangan suami-istri ke situasi yang tak tertahankan lagi terhadap hubungan dengan pasangannya.  Banyak pasangan di tahap ini memilih berpisah dengan pasangannya

Tahap ketiga Knowledge and Awareness. Dawn mengungkapkan bahwa pasangan suami istri yang sampai pada tahap ini akan lebih memahami bagaimana posisi dan diri pasangannya. Pasangan ini juga sibuk  menggali informasi tentang bagaimana kebahagiaan pernikahan itu terjadi. Menurut Dawn juga, pasangan yang sampai di tahap ini biasanya senang untuk meminta kiat-kiat kebahagiaan rumah tangga kepada pasangan lain yang lebih tua atau mengikuti seminar-seminar dan konsultasi perkawinan.

Tahap keempat
Transformation. Suami istri di tahap ini akan mencoba tingkah laku  yang berkenan di hati pasangannya. Anda akan membuktikan untuk menjadi pasangan yang tepat bagi pasangan Anda. Dalam tahap ini sudah berkembang sebuah pemahaman yang menyeluruh antara Anda dan pasangan dalam mensikapi perbedaan yang terjadi. Saat itu, Anda dan pasangan akan saling menunjukkan penghargaan, empati dan ketulusan untuk mengembangkan kehidupan perkawinan yang nyaman dan tentram.

Tahap kelima:  Real Love. “Anda berdua akan kembali dipenuhi dengan keceriaan, kemesraan, keintiman, kebahagiaan, dan kebersamaan dengan pasangan,” ujar Dawn.  Psikoterapis ini menjelaskan pula bahwa waktu yang dimiliki oleh pasangan suami istri seolah digunakan untuk saling memberikan perhatian satu sama lain. Suami dan istri semakin menghayati cinta kasih pasangannya sebagai realitas yang menetap. “Real love sangatlah mungkin untuk Anda dan pasangan jika Anda berdua memiliki keinginan untuk mewujudkannya. Real love tidak bisa terjadi dengan sendirinya tanpa adanya usaha Anda berdua,” ingat Dawn.

Lebih lanjut Dawn menyarankan pula, “Jangan hancurkan hubungan pernikahan Anda dan pasangan hanya karena merasa tak sesuai atau sulit memahami pasangan. Anda hanya perlu sabar menjalani dan mengulang tahap perkembangan dalam pernikahan ini. Jadikanlah kelanggengan pernikahan Anda berdua sebagai suatu hadiah berharga bagi diri sendiri, pasangan, dan juga anak.

C. Penyesuaian & Pertumbuhan dalam Perkawinan
           1.      Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal
b.      Berlaku adil, sabar terhadap istri dan anak-anaknya
c.       Memberi penuh perhatian terhadap istri
d.      Hormat dan bersikap baik kepada keluarga istri
2.      Kewajiban Istri
a.       Taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam
b.      Menerima dan menghormati pemberian suami sesuai kemampuannya
c.       Memelihara diri kehormatan dan harta benda suami
d.      Memelihara, mengasuh, mendidik anak-anak agar menjadi saleh / salehah
e.       Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga
f.       Hormat kepada suami dan keluarganya
3.      Hak suami dari istri
a.       Mendapat penghormatan dan kasih sayang
b.      Mendapat pelayanan yang menyenangkan
c.       Mendapat bantuan dan dorongan dari istri
d.      Memperoleh keturunan dari istri
e.       Memperoleh kebahagiaan dari istri
4.      Hak istri dari suami
a.       Memperoleh nafkah baik lahir maupun batin
b.      Memperoleh perlindungan dari suami
c.       Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami
d.      Memperoleh cinta kasih dari suami
e.       Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami

D. Perceraian dan Pernikahan kembali 

Perceraian adalah pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian adalah momok yang menakutkan bagi semua orang yang berumah tangga. Perceraianbukanlah pilihan untuk memecahkan masalah perkawinan, itu pilihan terakhir. Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalkannya salah satu pihak suami / istri, talak, fasakh, khulu’, li’an, ila’, dan zihar. Penjelasannya sbb :
·         TALAK
Ialah, melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela, dari pihak laki-laki kepada istrinya. Sebab-sebab terjadinya talak :
a.       Kedua belah pihak saling tidak mau menahan diri / nafsu
b.      Kedua belah pihak saling kehilangan kepercayaan
c.       Kedua belah pihak saling berebut kebenaran
d.      Kedua belah pihak saling keberatan memberi maaf

Dasar hukum talak
Rasulullah saw bersabda : “ perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah ialah talak. “ (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Kalimat talak dibagi 2 macam, yaitu :
1.      Sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas
2.      Khinayah, yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran

Talak dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.      Talak Raj’i
Talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk yang pertama kalinya / dua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa iddah. Juga masih dapat menikah kembali seteh habis masa iddahnya.
2.      Talak Ba’in
Talak dimana suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, tetapi harus dengan akad nikah baru. Talak ba’in dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.       Ba’in sughro (kecil), seperti talak tebus (khulu’) dan mentalak istri yang belum dicampuri
b.      Ba’in kubro (besar), talak yang sudah dijatuhi suami sebanyak 3x dalam waktu yang berbeda.
·         FASAKH
Pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk. Namun, kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Adapun sebab-sebab yang membolehkan fasakh, yaitu :
a.       Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah
b.      Sebab-sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan
·         KHULU’
Secara bahasa artinya tanggal. Menurut ilmu fiqih, khulu’ artinya talak yang dijatuhkan istri kepada suaminya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan cara mengembalikan mas kawin kepada suami, atau memberikan uang sesuai dengan kesepakatan bersama.
·         LI’AN
Tuduhan melakukan zina dari seorang suami kepada istrinya. Apabila masing-masing suami istri berani bersumpah dengan mengakui kebenarannya, maka terjadilah perceraian selamanya dan haram mengulang pernikahannya.
·         ILA’
Suami bersumpah bahwa ia tidak akan mengumpuli istrinya selama 4 bulan/ lebih / dalam masa yang tidak ditentukan. Jika suami sebelum 4 bulan sudah kembali kepada istrinya, ia wajib membayar denda tiga kifarat. Namun, suami sampai 4 bulan tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruh suami memilih membayar kifarat, kembali, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak memilih, hakin berhak menceraikan istrinya dengan paksa.
·         ZHIHAR
Artinya punggung. Menurut istilah, zhihar artinya seorang suami / laki-laki yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. Jika seorang suami menyatakan demikian tidak diteruskan talak, maka ia wajib membayar kifarat dan haram atasnya bercampur. Denda (kifarat) zhihar ada 3 tindakan :
1.      Memerdekakan hamba sahaya
2.      Kalau hamba tidak ada, berpuasa 2 bulan berturut-turut
3.      Kalau tidak kuat berpuasa, memberi makan 60 orang miskin (tiap-tiap orang ¾ liter)
·         HADHANAH
Artinya menjaga, memelihara, mendidik, dan mengatur segala kepentingan (urusan)anak-anak yang belum mumayiz. Walaupun yang melaksanakan hadhanah itu istri, tetap saja kebutuhan anak-anak masih menjadi tanggungjawab suami. Dan apabila anak sudah mumayiz, pihak pengadilan yang akan menentukan anak-anak itu akan ikut ibu / bapaknya. Akan tetapi, keadaan ibu bapaknya sama saja, anak-anak diberi kebebasan memilih ikut ibu / bapak. Syarat-syarat orang yang melaksanakan hadhanah, yaitu :
1.      Berakal sehat
2.      Merdeka
3.      Islam
4.      Dapat menjaga kehormatan dirinya dan anak-anaknya
5.      Bersifat jujur dan dapat dipercaya
6.      Tetap tinggal didalam negri dimana anak-anaknya berada
·         IDDAH
Masa menunggu bagi seorang istri yang dicerai oleh suami / ditinggal mati oleh suaminya.
Masa Iddah :
a.       Iddah karena ditinggal mati suami
1.      Jika istri itu hamil, iddahnya sampai melahirkan
2.      Jika istri tidak hamil, iddahnya sampai 4 bulan 10 hari
b.      Iddah karena cerai hidup
1.      Istri yang belum pernah dicampuri suami, maka baginya tidak ada masa iddah
2.      Istri yang mengalami menstruasi, iddahnya 3x suci
3.      Istri yang menopouse, iddahnya 3 bulan
Tujuan / manfaat iddah :
a.       Bagi pihak istri, untuk mengetahui istri hamil / tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak tsb anak suami yang mencerai
b.      Bagi pihak suami, untuk memberi tenggang waktu guna mempertimbangkan, cerai / rujuk kepada istri tsb
c.       Bagi kedua pihak, untuk merenungkan masa-masa yang lalu, pada akhirnya, untuk mengambil sikap cerai / rujuk

RUJUK
Kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai untuk melanjutkan ikatan nikah suami istri.

DASAR HUKUM RUJUK
Allah SWT berfirman :
“ dan suami berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka menghendaki islah.”  (Q.S. Al – Baqoroh : 228)

RUKUN RUJUK antara lain :
1.      Ada istri
Syarat-syaratnya :
a.       Istri jelas orangnya
b.      Istri dalam talak raj’i
c.       Istri sudah dicampuri
d.      Rujuk dilakukan masih dalam iddah
2.      Suami
Syaratnya : rujuk harus dikehendaki sendiri
3.      Saksi
Syaratnya : saksi harus laki-laki dan adil
4.      Ada lafal / ucapan rujuk
Macam-macam hukum rujuk, yaitu :
1.      SUNAH, Apabila suami bermaksud memperbaiki keadaan keluarga dan rujuk akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak
2.      WAJIB, Bagi suami yang mentalak istrinya, sebelum mentalak, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya
3.      MAKRUH, apabila meneruskan perceraian lebih baik dari pada rujuk
4.      HARAM, jika maksud rujuknya suami untuk menyakiti istri
5.      MUBAH, boleh rujuk dan boleh tidak

E. Alternatif selain Menikah 

Membujang, berasal dari kata bujang yang berarti keadaan belum / tidak kawin (pria yang belum beristri). Membujang menjadi salah satu alternatif bagi kaum yang tidak ingin menikah dengan berbagai faktor seperti belum menemukan jodoh yang klik, workaholic, belum mapan, cita-cita belum terwujud, menderita suatu penyakit, perceraian yang meningkat, hingga faktor pendidikan. Di California, 40 % wanita AS tidak pernah menikah, mereka tidak hanya menunda menikah untuk pertama kalinya, tapi banyak juga orang yang memutuskan untuk hidup bersama tanpa menikah. Di Indonesia hal ini juga terjadi seperti hubungan artis cantik Andi Soraya dengan aktor tampan Steve Emmanuel yang telah memiliki 3 orang anak tanpa adanya ikatan pernikahan.

Rasulullah saw. memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada oang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu’anhu berkata : Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau bersabda :
“ nikahilah perempuan yang ramai anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak dihari kiamat“. (H.R. Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban)

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat seksual mahupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari kurnia Allah.
  Rasulullah saw menguatkan janji Allah dengan sabdanya:
  " Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, iaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah kerana ingin memelihara kehormatannya". (H.R Ahmad 2: 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadis No. 2518, dan Hakim 2: 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri. Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata: "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20).

Pilihlah pasangan yang baik luar dalamnya, yang tulus sayang kita dan keluarga serta bertanggung jawab. Bukan laki-laki kasar yang tidak menghargai sosok wanita. Semoga tulisan yang saya buat ini bermanfaat bagi para pembacanya. J
Terima kasih...








Tidak ada komentar:

Posting Komentar